Kejagung Tetap Tahan Putri Candrawathi Usai Dilimpahkan Polri

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal meneruskan langkah Polri dalam menahan Putri Candrawathi apabila sudah dilakukan pelimpahan atau tahap dua. Sedianya, Putri Candrawathi resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per Jumat, 30 September.

"Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana saat dikonfirmasi, Sabtu, 1 Oktober.

Selain itu, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tetap akan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan persidangan.

Terlebih, dalam proses pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itupun telah dinyatakan sehat.

"Apalagi ini kasus menarik perhatian dan yang bersangkutam dinyatakan sehat," kata Ketut.

Polri sudah resmi menahan tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir J. Putri ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

"Hari ini, saudara PC kita nyatakan putuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit mengatakan, penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah kondisi jasmani dan psikologinya dinyatakan sehat.

"Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik," jelas Sigit.