Lagi Asyik Menginap di Lokasi Wisata Danau Maninjau, Bandar Sabu Diringkus, 14 Paket Siap Edar Diamankan
SUMBAR - Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MD (48) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diringkus saat menginap di kawasan wisata Danau Maninjau, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu 24 September.
Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, MD tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.
MD merupakan warga Durian Parabek, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam. Ia ditangkap setelah polisi menindaklanjuti adanya laporan dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Saat penangkapan, petugas meringkus t.ersangka beserta barang haram yang disimpan dalam helm.
Polres Agam juga mengamankan 14 paket siap edar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan helm.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Aleyxi, dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
- Periksa Lukas Enembe Hari Ini, KPK: Surat Panggilan Sudah Dikirim dan Diterima
- Kala Prabowo-Cak Imin Tetap Solid Meski 'Digoda' Puan Maharani
- Digarap Setelah Lengser, Anies Baswedan Jadikan Pulau Reklamasi Kawasan Permukiman
- Brigadir IR, Polwan yang Diduga Sekap dan Aniaya Kekasih Adiknya Diperiksa Polda Riau
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Agam mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika pada dua lokasi di Lubukbasung, Kamis 22 September.
Kelima tersangka dengan inisial WU (30) warga Kecamatan Lubukbasung, DZ (46) warga Kecamatan Tanjungmutiara, AR (24) warga Kecamatan Tanjungmutiara, FA (33) warga Kecamatan Tanjungmutiara, dan EK (33) warga Kecamatan Lubukbasung.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,9 gram, satu set bong, uang tunai Rp150 ribu, telepon genggam, sepeda motor Suzuki Satria FU, dan lainnya.
"Tersangka WU, DZ, AR, dan FA ditangkap saat sedang pesta narkotika jenis sabu-sabu bersama empat temannya di dalam sebuah rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (22 September) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara tersangka EK diamankan di rumah di Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung," tandasnya.