KPK Harap Lukas Enembe Tak Lagi Mangkir dan Penuhi Panggilan Senin Depan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe bisa penuhi panggilan KPK pada pekan depan. Pemanggilannya ini berkaitan dengan status Lukas yang kini jadi tersangka.
Sebelumnya, Lukas Enembe mangkir dengan alasan sakit saat KPK jemput bola agar dapat melakukan pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua pada pada 12 September.
Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi dia sudah dicegah ke luar negeri. Adapun pengumuman konstruksi kasus yang menjerat Lukas akan disampaikan ke publik saat upaya paksa penahanan.
"KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 24 September.
Ali menegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini kami tentu pastikan sesuai koridor dan prosedur hukum, yaitu menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Terkait rencana Lukas yang ingin berobat ke Singapura dan tak bisa hadir dalam pemanggilan Senin depan, Ali menyebut pihaknya juga ingin melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Lukas.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ungkap Ali.
Baca juga:
- Andi Arief Berkicau Utusan Jokowi Sambangi Demokrat soal Jabatan Wagub Papua, Ini Penjelasan Kemendagri
- Pengacara Desak Presiden Jokowi Beri Izin Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri: Jika Tidak Suasana Tanah Papua Tidak Harmonis
- Wapres Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Taat Hukum Penuhi Panggilan KPK
- Diminta Tegas kepada Lukas Enembe, KPK Didesak ICW Lakukan Jemput Paksa
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat.
Lukas kini disebut sedang sakit dan ingin berobat ke Singapura, meski Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadapnya.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri.
Stefanus menyebut Lukas Enembe perlu berobat demi keselamatan jiwanya. Dia disebut harus berobat di Singapura.
"Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua tidak harmonis," tegasnya.
Stefanus mengatakan Lukas tak akan hadir pada pemanggilan Senin, 26 September mendatang. Penyebabnya, dia dalam kondisi sakit.
Stefanus sudah menyampaikan kondisi Lukas kepada Direktur Penyidikan KPK. "Bapak enggak memungkinkan untuk hadir pada hari Senin. Jadi kami minta agar Pak Gubernur kooperatif maka kita datang lebih awal untuk menyampaikan itu karena perkembangan kesehatan Pak Gubernur menurut dokter sudah agak menurun," ungkapnya.