Pengacara Ini Mengaku Korban Sistem Buruk Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA - Pengacara Yosep Parera tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengaku jadi korban sistem. Dia menyebut pemberian yang dilakukannya adalah dampak dari kebiasaan menyerahkan uang pelicin.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep sebelum memasuki mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September.
Bersama Eko Suparno, Yosep mengaku emberikan suap. Pemberian ini dilakukan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana bisa dinyatakan pailit.
"Saya dan Mas Eko ebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," tegasnya.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," sambung Yosep.
Yosep menegaskan pihaknya memang diminta menyerahkan uang pelicin. Hanya saja, dia mengaku tak kenal dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca juga:
- Minta Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Kooperatif, Firli Bahuri: Kalau Tidak KPK Cari dan Tangkap
- PNS Kepaniteraan MA Diduga Kerap Terima Uang dari Pihak Berperkara
- Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp800 Juta Agar KSP Intidana Pailit
- KPK Sita Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dari OTT Pengurusan Perkara di MA
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Uang yang diberikan adalah 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Sedangkan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang sebesar Rp800 juta.