Bagikan:

JAKARTA - Seorang perempuan bernama Linda sempat mendekati Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat akan masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK. Ia mengaku punya rekaman yang terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara.

"Saya punya rekaman Pak, ini rekaman Pak," kata Linda ke Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei.

Hasbi yang dipanggil sebagai tersangka oleh KPK sempat merespons pernyataan perempuan itu. Dia minta rekaman yang dimaksud bisa diserahkan ke pihak yang mendampinginya.

"Ke pengacara saya saja," ujar Hasbi.

Linda sebelumnya pernah datang ke KPK membawa flashdisk berisi rekaman yang diklaimnya berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara di MA. Dia berharap komisi antirasuah mempelajari data itu.

"Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong-konyong aku kasih," kata Linda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei.

Selain Hasbi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia juga akan diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, keterlibatan Hasbi terendus KPK setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, KPK juga menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.