KPK Diminta Tak Ragu Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Mangkir

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika kembali mangkir. Sesuai aturan, penjemputan bisa dilakukan apalagi jika dia dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik.

"Sebenarnya kalau dipanggil dua kali secara patut tidak hadir ya harus dipanggil paksa, itu aturannya KUHAP," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 20 September.

Boyamin mengingatkan Lukas harusnya memenuhi panggilan pemeriksaan. Apalagi, surat panggilan dari KPK sudah dikirimkan sesuai dengan aturan.

"Kan dipanggil sekali sudah mangkir. Panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK diminta tak segan melakukan upaya paksa. Boyamin berharap komisi antirasuah tidak terpengaruh dengan desakan berbagai pihak yang meminta penghentian kasus.

Selain itu, pendukung Lukas diminta berpihak pada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka tidak boleh mengganggu pemberantasan korupsi yang sedang dilaksanakan dengan menyatakan ada kriminalisasi.

"Kalau istilah kriminalisasi dan sebagainya ya dibuktikan di pengadilan, harusnya kan begitu. Toh, KPK juga sudah dua kali kalah paling tidak melawan Samin Tan sama Sofyan Basir, mereka diputus bebas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini didasari pengaduan dari masyarakat.

Belum dirinci kasus yang menjeratnya tapi dia sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.