Brigadir Frillyan Fitri, Eks 'Anak Buah' Irjen Ferdy Sambo Yang Hari Ini Bakal Diadili
JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus bergulir. Kali ini, mantan 'anak buah' Irjen Ferdy Sambo yang akan diadili adalah Brigadir Frillyan Fitri.
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 13 September.
Brigadir Frillyan Fitri merupakan anggota Polri yang menjabat sebagai BA Roprovos Divpropam.
Dia disebut tak profesional dalam penanganan rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, sejauh ini tak dijelaskan secara merinci mengenai perannya.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Nantinya, dalam sidang KKEP terhadap Brigadir Frillyan Fitri, dihadirkan beberapa saksi. Mereka akan memberikan keterangan sehingga majelis hakim dapat menentukan keputusan sanksi yang akan diberikan.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang, Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FD dan Bharada S," kata Nurul.
Sebagai informasi, Brigadir Frillyan Fitri bukan anggota Polri yang masuk dalam katergori obstruction of justice.
Baca juga:
- Polri Pecat Kasat Narkoba Karawang AKP Edi Nurdin yang Terlibat Peredaran Sabu di Tempat Hiburan Malam
- Anggota yang Sempat Dimasukkan ke Ruang Khusus Buntut Kasus Brigadir J Akhirnya Dibebaskan
- 3 Kapolda Diduga Setujui Skenario Irjen Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Lemkapi: Ini Tidak Rasional
- Gaya Hidup Hedonisme di Lingkup Kepolisian Jadi Perhatian Wakil Rakyat: Mulai Cerutu, Mobil Mewah, Hingga Pamer Aksesoris Kelas Atas
Sejauh ini, Polri sudah menyidangkan tiga anggotanya. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, dan AKBP Jerry Raymond Siagia.
Untuk AKP Dyah Chandrawati divonis demosi, AKBP Pujiyarto disanksi patsus 28 hari, sementara AKBP Jerry Raymond Siagian divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).