Sidang Kode Etik Pelanggaran Berat Eks Wadirkrimum Polda Metro Hadirkan Saksi LPSK

JAKARTA - Polri menghadirkan 13 saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 9 September.

Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi merupakan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Saksi dari LPSK disebut berinisial ML dan YM. Sementara untuk sisanya merupakan anggota Polri.

Sidang KKEP terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya di pusaran kasus Brigadir J. Disebutkan dia tak profesional menangani dua laporan polisi (LP) mengenai dugaan ancaman pembunuhan dan pelecehan.

Kedua laporan itu dilakukan oleh Briptu Martin Gabe dan Putri Chandrawathi. Terlapornya, tak lain adalah Brigadir J.

"Ada 2 laporan polisi, satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," kata Dedi.

Dengan peran itu, AKBP Jerry Raymond Siagian pun diduga kuat melakukan pelanggaran etik berat. Nantinya, majelis hakim sidang KKEP bakal menentukan sanksi yang akan diberikan kepadanya.

“Kalau yang berat itu berarti aktif (keterlibatan, red),” ujar Dedi.

Adapun, Ketua Lembaga LPSK Hasto Atmojo Suroyo sempat menyebut Jerry Raymond Siagian merupakan sosok yang mendesak pihaknya untuk melindungi Putri Candrawathi.

Desakan itu dilakukan perwira menengah itu saat LPSK memenuhi undangan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Jerry juga mengarahkan perlindungan terhadap Putri kepada para peserta di pertemuan tersebut.