Bakal Periksa Surya Darmadi, KPK Kirim Surat ke Kejagung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang kini jadi tahanan Korps Adhyaksa.

"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan (Surya Darmadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 Agustus.

Ali tak merinci kapan waktu pemeriksaan tersebut. Kini, penyidik tinggal menunggu waktu yang diberikan oleh Kejaksaan Agung.

"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca tersangka sakit," ujar Ali.

"Perkembangan akan disampaikan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Surya Darmadi pada Jumat, 19 Agustus lalu. Hanya saja, dia masuk rumah sakit karena penurunan kesehatan pada Kamis, 18 Agustus hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.