Bagikan:

JAMBI - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lakukan penyitaan aset terkait tersangka SD (Surya Darmadi) berupa satu bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan sesuai dengan Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 seluas 1.002 hektare yang merupakan kebun milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) terduga terafiliasi dengan PT. Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Batang Hari.

"Hari ini tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan aset dalam kasus PT. Duta Palma Group yang ada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, yang penyitaan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 26 Agustus,.

Penyitaan aset lahan perkebunan seluas 1.002 hektare itu setelah ada penetapan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print 160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tertanggal 24 Agustus 2022.

Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

Kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," tutur Sumedana.

Dalam kasus ini Surya Darmadi (SD) mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional dan bahkan PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Surya Darmadi juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian senilai Rp78 triliun.