Polda Banten Geledah 10 Ruko Citra Raya Tangerang Markas Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah per Hari
TANGERANG - Tim Ditreskrimum Polda Banten menggeledah sejumlah ruko markas operasional kegiatan judi online di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Kasubditkrimum III Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk operasional judi online di wilayah Kabupaten Tangerang, berdasarkan keterangan tersangka RM.
"Keterangan tersangka yang sudah kami amankan ada lebih dari 10 ruko yang digunakan untuk bisnis judi ini," kata Akbar dalam keterangannya, Jumat, 26 Agustus.
Saat dilakukan penggeledaha, tidak ada aktivitas dalam ruko tersebut. Tapi kepolisian mengamankan jaringan WiFi melalui perangkat lainnya sebagai alat pendukung untuk mengakses internet.
"Selain ruko, kami juga tadi melakukan rekonstruksi di sebuah rumah. Rumah tersebut merupakan tempat mengoperasionalkan alat alat judi itu," katanya.
Berdasarkan informasi, Akbar mengungkapkan omzet dari 10 ruko itu rata-rata mencapai Rp3,9 miliar per hari.
"Kalau untuk target omzet mereka rata-rata per hari Rp3,9 miliar," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Banten mengungkap kasus judi, baik online maupun konvensional dengan 65 orang tersangka dari 29 kasus.
Baca juga:
- Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Langsung Presiden Jokowi
- Irjen Ferdy Sambo: Mau Mundur dari Korps Bhayangkara Tapi Menolak Dipecat Tidak Hormat
- Muncul Lagi Laporan ke MKD Soal Politisi PKS Aboe Bakar Tentang Suara 'Sayang' Saat Rapat dengan Kapolri
- Tak Terima Dipecat Irjen Ferdy Sambo Banding, Putusan Nantinya Final Tak Bisa PK Meski Diatur Perpol
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan dari 65 tersangka yang ditangkap, ada satu orang perempuan yang juga terlibat dalam judi online tersebut.
Wanita itu berinisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikat judi.
"Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka. Dan pada hari ini, Kamis (25 Agustus), kami mengungkap 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran," kata Shinto.
Shinto mengatakan jumlah uang yang disita dari tindak pidana perjudian ini hampir 1 miliar.
"Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta. Namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online," papar dia.