Belasan Ayam Ini Jadi Barang Bukti saat Polisi Gerebek Judi di Jayapura
JAYAPURA - Kapolsek Muara Tami, Jayapura, Kompol Junan Pitomo memimpin penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Mega Mendung Kelurahan Koya Timur. Penggerebekan ini dilakukan atas laporan masyarakat.
Kompol Junan membenarkan penggerebekan perjudian sabung ayam tersebut. Saat datang ke lokasi, warga sedang berjudi sabung ayam.
Polisi menangkap tiga orang yakni HT, SS dan OT. Ayam-ayam di lokasi judi diamankan sebagai barang bukti.
"Saat mendatangi TKP beberapa orang sempat melarikan diri namun kami berhasil mengamankan tiga orang termasuk pemilik lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 14 ekor ayam jantan (ayam adu), dua pisau tajih, lima unit motor dan uang Rp710 ribu," terangnya dikutip dari keterangan tertulis Humas Polda Papua, Kamis, 25 Agustus.
Baca juga:
- Kenapa Irjen Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Sidang Etik? Ini Jawabannya
- Tertulis di Kertas Putih dengan Meterai 10.000, Irjen Ferdy Sambo: Saya Siap Jalani Proses Hukum Ini dengan Baik
- Daftar Lengkap 15 Saksi Sidang Etik untuk Irjen Ferdy Sambo
- Sudah Klarifikasi Mahfud Md, MKD: Clear, Tak Ada Anggota DPR yang Ikut Rancang Skenario ala Irjen Ferdy Sambo
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Muara Tami untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif untuk dilakukan proses hukum.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang sempat melarikan diri mengingat barang bukti kendaraan yang diamankan tersebut pemiliknya tidak ada," sambung dia.