Polda Metro Pelajari Berkas Pelaporan Ketum PPP Suharso Monoarfa Soal 'Amplop Kiai'
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan berkas pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa, mengenai dugaan penistaan agama sedang dipelajari tim penyelidik.
Suharso Monoarfa dilaporkan buntut pidatonya yang menyinggung 'amplop kiai'.
"Iya laporannya benar, sudah diterima Polda Metro Jaya dan penyidik sedang pelajarinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.
Untuk langkah lanjutan, tim penyelidik akan meminta keterangan dari pelapor. Tujuannya, untuk mendalami konteks pelaporan.
Tim penyelidik juga akan mengklarifikasi pihak terlapor. Sehingga, dugaan yang dilaporkan akan semakin terang.
"Ya jelas nanti namanya laporan polisi yang diambil keterangan siapa pelapor. Habis pelapor berikut dengan alat bukti pendukung baru nanti terlapor," kata Zulpan.
Baca juga:
- Kenapa Irjen Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan Saat Sidang Etik? Ini Jawabannya
- Tertulis di Kertas Putih dengan Meterai 10.000, Irjen Ferdy Sambo: Saya Siap Jalani Proses Hukum Ini dengan Baik
- Daftar Lengkap 15 Saksi Sidang Etik untuk Irjen Ferdy Sambo
- Sudah Klarifikasi Mahfud Md, MKD: Clear, Tak Ada Anggota DPR yang Ikut Rancang Skenario ala Irjen Ferdy Sambo
Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut pidatonya yang menyinggung 'amplop kiai' sehingga dianggap sebagai penistaan agama.
Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Agustus 2022. Beberapa alat bukti disertakan semisal, rekaman pidato Suharso soal 'amplop kiai'.
Dalam laporan itu Suharso dilaporkan dengan Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian dan atau penistaan terhadap suatu agama.