Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu buntut pidatonya yang menyinggung 'amplop kiai' sehingga dianggap sebagai penistaan agama.

"Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu," ujar kuasa hukum pelapor, Ali Jufri kepada wartawan, Senin, 22 Agustus.

Pelapor dalam kasus ini yakni seseorang bernama Ari Kurniawan. Alasan pelaporan itupun disebut karena ucapan Suharso merendahkan sosok kiai dan pesantren.

"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik," ungkapnya.

Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Agustus 2022. Beberapa alat bukti disertakan semisal, rekaman pidato Suharso soal 'amplop kiai'.

Sehingga, di laporan itu Suharso diduga melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian dan atau penistaan terhadap suatu agama.