Judi Online di NTB Diacak-acak Polisi Tapi yang Ditangkap 'Cuma' Pengepul Uang Taruhan
JAKARTA - Polda Nusa Tenggara Barat menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat jaringan judi daring atau online hasil pengungkapan selama sepekan terakhir di wilayah setempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Teddy Rustiawan mengatakan, penelusuran peran pihak lain dalam jaringan judi online ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di wilayah NTB.
"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy, Kamis 25 Agustus dinukil dari Antara.
Ia menjelaskan upaya penelusuran peran upline ini bertujuan memutus mata rantai dari jaringan judi online di NTB.
"Dengan memutus mata rantainya, pasti tidak lagi muncul tindak pidana serupa," tambahnya.
Untuk kasus judi daring yang terungkap selama sepekan di wilayah NTB, Teddy mengatakan bahwa peran tersangka secara keseluruhan hanya sebagai bandar pengepul uang taruhan.
"Jadi, judi online yang dimaksudkan di sini bukan yang pesan langsung ke situs, tetapi yang dipesan melalui handphone bandar (tersangka)," ucapnya.
Kepolisian juga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs judi online karena tersebut ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Memang untuk blokir bukan kewenangan kami, namun persoalan ini akan kami dalami dengan koordinasi bersama kementerian terkait," kata Teddy.
Baca juga:
- Polri Gencar Ungkap Kasus Judi, Lalu Berapa Banyak yang Diungkap Polda Banten?
- Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal yang Bakal Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri
- Ungkap Kasus Judi Online dan Konvensional, Satreskrim Polres Cilegon Tetapkan 11 Orang Tersangka
- 2 Penjudi di Cilincing Jakut Dibekuk Petugas Patroli: 1 Orang di Bawah Umur, 2 Rekannya Melarikan Diri
Polda NTB beserta seluruh jajaran polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita. Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian itu berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, kertas rekap nomor totol gelap (togel), kartu domino, dan meja bola adil (boladil).
Polisi Gandeng PPATK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo janji bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana para sindikat perjudian. Langkah ini guna memastikan ada tidaknya keterkaitan anggotanya di lingkaran gelap judi.
"Kerja sama dengan PPATK melakukan tracing terhadap rekening-rekening yang ada, semuanya nanti akan kita dapatkan setelah dapat laporan dari PPATK," ujar Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Rabu, 24 Agustus.
Dengan menggandeng PPATK, semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana perjudian bakal dihukum lebih berat. Sebab, pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) bakal diterapkan.
Sementara bagi para pelaku yang saat ini sudah melarikan diri keluar negeri usai rangkaian pengungkapan kasus perjudian, Sigit menyatakan bakal merekomendasikan penerbitan pencekalan hingga red notice.
"Kemudian nanti bisa kita telusuri kemudian kita tarik tentunya terhadap pelaku yang saat ini mungkin melarikan diri dan sebagainya kita keluarkan cekal dan red notice," tegas Sigit.