Bagikan:

JAKARTA - Inilah tiga sopir angkutan umum yang berhasil ditangkap karena bermain judi dadu koprok online. Polisi menciduk ketiganya di trotoar Benyamin Sueb dengan barang bukti satu unit ponsel tangkapan layar ponsel permainan judi dan uang taruhan Rp182 ribu. Para sopir nekat berjudi dengan alasan sepi penumpang dan mengisi waktu luang menunggu penumpang dan mencari tambahan penghasilan. Atas perbuatannya ketiga sopir angkot terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga akan mendalami bandar dibalik judi online ini karena para pelaku menggunakan sarana transfer bank. Simak videonya berikut ini.