JAKARTA – Dua dari empat orang yang diduga bermain judi kartu remi di Jalan Kalibaru Barat IV, Jakarta Utara diamankan ke Polsek Cilincing. Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan, pelaku berinisial MF (15) dan A (18), mereka diamankan sejak hari Rabu dini hari, 24 Agustus.
Kejadian itu bermula saat tim kepolisian tengah melakukan patroli, mendapati empat pelaku yang tengah bermain judi remi di Jalan Kalibaru Barat IV.
"2 (dua) orang pelaku berhasil ditangkap dan 2 (dua) orang lainnya melarikan diri," kata Alex, Kamis, 25 Agustus.
BACA JUGA:
Alex menjelaskan, kedua pelaku telah ditetapkan tersangka namun mereka tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku dijerat Pasal 303 Bis KUH PIDANA. Karena masih anak dan remaja kita lakukan diversi dan pembinaan dengan melibatkan RT dan RW dan toko masyarakat setempat," tutupnya.