Bagikan:

JAKARTA – Spesialis pencuri motor ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing. Menurut keterangan petugas kepolisian, kedua pelaku ini sudah belasan kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jakarta Utara.

Kedua pelaku berinisial AH (28) dan BM (23) ditangkap aparat di daerah Cilincing belum lama ini. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian motor belasan kali.

"Kedua tersangka telah mengakui lebih dari 10 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cilincing," ujar Kombes Guruh Arif Darmawan kepadawartawan, Jumat 5 Oktober.

Penangkapan kedua tersangka ini, kata Guruh, ditangkap saat Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan patroli. Anggota kepolisian melihat dan mencurigai dua orang pria berboncengan motor dengan gelagat yang tak biasa.

Saat kedua pelaku ingin dihentikan, keduanya langsung melarikan diri.

"Dikejar dan dapat kita amankan. Saat digeledah, di jok motornya ditemukan 1 kunci leter T dan 2 anak kuncinya," terang Guruh.

Tak pakai lama, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Cilincing untuk diproses hukum. Sementara motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,2 juta ke seorang penadah berinisial A yang saat ini masih buron.

Selain itu, polisi juga menyita 11 unit motor curian dari berbagai merek. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.