Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal yang Bakal Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Luar Negeri
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan orang. ANTARA/Yude

Bagikan:

BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia secara ilegal ke luar negeri, dan menyelamatkan enam orang korban.

"Enam orang tersebut berasal dari Jawa dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja di sana," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam dilansir ANTARA, Kamis, 25 Agustus.

Setelah mengamankan keenam orang korban tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pengiriman korban yaitu M dan CH, warga Batam.

Jefri menjelaskan, keenam orang korban calon ini nantinya akan diperkerjakan sebagai operator judi online atau daring yang ada di wilayah Kamboja dengan iming-iming gaji Rp6-9 juta tergantung jenis pekerjaannya.

"Jadi mereka ini direkrut dengan cara pelaku membuat edaran melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. Setelah mendapat nomor telepon, korban kemudian menghubungi para pelaku untuk menerima tawaran tersebut," ungkap Jefri.

Setelah diterima, para pelaku lalu menyiapkan kebutuhan perjalanan semua korban, mulai dari tiket, paspor dan semua kebutuhan lain yang diperlukan.

Jefri menjelaskan, para korban ini diberangkatkan dari Jakarta ke Batam, jika lolos maka akan diberangkatkan ke Singapura kemudian Malaysia dan melakukan perjalanan darat ke Kamboja.

"Sesampai-nya di Kamboja sudah ada yang akan menjemput para korban," ucapnya.

Dari tangan pelaku dan korban kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 unit milik korban, handphone, uang digunakan para pelaku serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI," ujarnya.