Anies Sebut Pergub Penggusuran Sejak Zaman Ahok Bakal Dicabut, Tinggal Tunggu Persetujuan Kemendagri

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak akan dicabut.

Pergub 27/2016 diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI pada tahun 2016 lalu. Ahok kerap menggunakan pergub ini untuk melakukan penggusuran.

"(Pergub Nomor 27 Tahun 2016) sudah dalam proses pencabutan. Pergub pencabutannya sudah dibuat, sudah proses," kata Anies saat ditemui di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus.

Meski demikian, Anies tidak bisa menerbitkan pencabutan pergub penggusuran ini secara sepihak. Sebab, Pemprov DKI harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau sekarang, membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri," ujar Anies.

Dengan demikian, setelah proses harmonisasi draf pergub pencabutan penggusuran oleh Kemendagri disepakati, Anies baru bisa mencabut regulasi yang berlaku sejak 2016 tersebut.

"Sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Nanti, begitu selesai, akan keluar nomornya (pergub), diumumkan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, sekelompok masyarakat atas nama Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menagih janji Anies untuk mencabut Pergub 207/2016.

Sebab, saat Anies menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017 hingga kini, pergub tersebut masih juga digunakan olehnya untuk melakukan penggusuran paksa. Padahal, hal ini tidak sesuai dengan narasi Anies saat kampanye Pilkada 2017 yang tidak mau menggusur pemukiman warga.

Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo menjelaskan alasan pihaknya menuntut Anies mencabut Pergub 207/2016. Penggusuran yang menggunakan pergub semasa Anies memimpin DKI ini terjadi di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Ada tujuh alasan kenapa sebenarnya pergub harus dicabut. Yang pertama, pergub ini bentuk main hakim sendiri. Yang kedua, melangkahi kekuasaan kaki yang tadi sudah disebutkan. Yang ketiga melegalkan aparat yang tidak berwenang karena sering kali adanya keterlibatan TNI, Pol PP, dan polisi," urai Jihan, beberapa waktu lalu.

"Yang keempat, pergub ini melanggar AUPB. Kelima, melanggar hak konstitusional warga. Keenam, melanggar HAM. Yang terakhir, penggunaan ini disampaikan karena turunan dari Perppu 51 Tahun 1960, yang jadi dasar pembentukan pergub. Itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta. Maka, pencabutan pergub ini harus dilakukan," imbuhnya.