Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum bisa memastikan kapan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak bisa dicabut.

Heru menyebut jajaran Biro Hukum DKI Jakarta tengah melakukan pendalaman terhadap pergub penggusuran yang diterbitkan sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI tersebut.

"Kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum DKI), tinggal disisir-disisir," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 8 November.

Pembahasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengembalian surat permohonan fasilitasi pencabutan pergub yang diajukan Pemprov DKI ke Kementerian Dalam Negeri. Pengembalian surat oleh Kemengdagri ini menyebabkan pergub penggusuran belum bisa dicabut.

Namun, Heru belum bisa memastikan kapan Pemprov DKI bisa mencabut regulasi yang kerap digunakan untuk penggusuran paksa itu.

"Targetnya nanti, tergantung. Belum ada keputusan. Biro Hukum sedang mengkaji (aturan) yang mana yang perlu, yang mana yang tidak," ujar Heru.

Pergub ini mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena kerap dipakai untuk melakukan pengguauran paksa sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI.

Usai didesak berkali-kali, Pemprov DKI pun telah berupaya untuk mencabut pergub tersebut. Sebelum masa jabatan Anies berakhir beberapa bulan lalu, Pergub 207/2016 dibawa ke Kemendagri untuk difasilitasi terkait pencabutan. Namun, perkembangan terbaru, pergub itu dikembalikan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengucapkan pengembalian surat permohonan pencabutan pergub diserahkan sejak 14 Oktober 2022. Benny menjelaskan, pergub ini belum bisa dicabut karena DKI belum memiliki atura pengganti mengenai penanganan atas penggunaan tanah tanpa izin.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," jelas Benny.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," lanjutnya.