Ketika Kebohongan Putri Candrawathi Menyeretnya ke Jurang Kejahatan yang Lebih Kelam
JAKARTA - Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen terus ngotot membela kliennya. Hampir dalam setiap acara talk show televisi, dia selalu melontarkan argumentasi keras terkait kasus pelecehan yang menimpa istri Irjen Ferdy Sambo itu.
Padahal, publik sejak awal sudah merasakan kejanggalan dalam kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri hingga menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Senekat itukah Brigadir J? Masuk ke kamar pribadi bosnya dan melecehkan istrinya saat sedang tertidur. Sengaja masuk atau diundang masuk? Terlebih, sebagai korban pelecehan, Putri seolah tak berani tampil karena kabarnya dia mengalami depresi sampai harus mendatangkan psikolog.
Tercatat, sejak kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, baru satu kali Putri muncul di publik ketika mengunjungi suaminya di Mako Brimob.
Namun, Patra seolah mengabaikan itu. Dia lebih fokus bersuara agar polisi segera memproses laporan Putri sebagai korban pelecehan.
“Kalau seorang istri jenderal saja melapor menjadi korban kekerasan seksual, ditangani prosesnya dengan tidak serius, coba bayangkan kalau istri petani, istri orang miskin? Makanya kami minta diproses secara baik,” ucap Patra dengan suara lantang dalam suatu acara di Metro TV pada Jumat (5/8).
Dalam acara yang diinisiasi Hotman Paris tersebut, Patra bahkan sempat berdebat sengit dengan pengacara Keluarga Brigadir J.
Namun kini, kondisinya berubah 180 derajat. Setidaknya pasca tim khusus Polri yang menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J memutuskan tidak melanjutkan perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri satu hari pascakematian Brigadir J pada 9 Juli 2022.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana. Ini hanya bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8)
Patra kini telah melunak. Bahkan, dalam suatu acara TV, dia mengakui telah dibohongi oleh Putri Candrawathi.
“Saya diberi informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, saya kena prank. Saya dibohongi karena memang tidak ada pelecehan seksual di Duren Tiga,” kata Patra di salah satu acara di Kompas TV pada Kamis (18/8).
Menurut Patra, sejak menjadi pengacara Putri, dia memang tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Putri. “Gimana kita mau bicara. Beliau terlihat sangat trauma. Kita ke sana beliau selalu menangis.”
Yang membuatnya percaya hanya data hasil anasis psikologis Putri dan laporan polisi soal dugaan pelecehan seksual. Apalagi ketika itu, kata Patra, kasus sudah sampai tahap penyidikan.
“Setelah membaca berkas, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya waktu itu,” kata Patra.
Kini, klien yang sempat dibela habis-habisan oleh Patra justru menghadapi kasus baru terkait laporan palsu dan keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Tim khusus Polri, pada Jumat (19/8) telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Berarti, hingga saat ini, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, seorang ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma’ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andri Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan langsung Putri Candrawathi sebanyak tiga kali. Serta, melakukan gelar perkara tanpa kehadiran Putri karena sakit dan harus beristirahat selama 7 hari.
Sejauh ini, sudah ada dua alat bukti yang memberatkan Putri. Keterangan saksi dan bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) maupun yang ada di dekat TKP.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan. Termasuk DVR di pos satpam,” kata Andri Rian dalam kesempatan yang sama.
Inilah yang menjadi bagian dari circumstencial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri berada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga. Putri melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Puluhan Anggota Terseret
Selain menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tim khusus Polri juga tengah melakukan pemeriksaan khusus kepada 83 anggota Polri. Sebanyak 35 orang di antaranya sudah mendapat rekomendasi untuk penempatan khusus, tetapi baru 18 orang yang sudah ditempatkan khusus.
“18 berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka. Jadi, hanya 15 yang sudah patsuskan (penempatan khusus),” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dari 15 orang tersebut, penyidik berdasar hasil pemeriksaan mendalam, menyatakan 6 orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan.
“Namanya tentu satu FS, kedua BJP (Brigjen Pol) AK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, keenam Kompol CP. Kalau FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya. Oleh karena itu, nanti akan dilakukan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut,” terang Komjen Agung.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi termasuk para ahli terkait DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah memeriksa 16 orang saksi dalam perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan barang bukti di TKP.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Asep Edi Suheri membagi 16 orang tersebut ke dalam 5 klaster:
- Klaster pertama warga kompleks Aspol Duren Tiga, diperiksa 3 orang: SN, M, dan AZ
- Klaster kedua yang melakukan pergantian DVR CCTV, diperiksa 4 orang: AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AN
- Klaster ketiga yang melakukan pemindahan, transmisi, dan pengerusakan, diperiksa 3 orang: Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR
- Klaster keempat yang menyuruh melakukan pemindahan hingga perbuatan lainnya, yaitu: Irjen FS, Brigjen HK, dan Kombes AN
- Klaster kelima yang diperiksa: AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR
Sudah ada empat barang bukti yang disita: hard disk eksternal merek WD; tablet; DVR CCTV yang ada di Duren Tiga; laptop merek Dell milik saudara BW.
“Jumlah itu kemungkinan terus bertambah. Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” katanya dalam kesempatan sama.
Saat ini, berkas perkara empat tersangka sebelumnya, FS, RR, RE, dan KM sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap 1 agar bisa dipelajari oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga:
- Perlindungan Saksi untuk Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Sudah Tidak Diperlukan
- Kisah Pilu Ajudan Jenderal, Gagal Menikah karena Dibunuh: Perbandingan Brigadir J dan Kapten Pierre Andries Tendean
- Tiga Hak Bharada E yang Harus Dilindungi karena Perannya Sebagai Justice Collaborator Kasus Irjen Ferdy Sambo
- Isu Soal Kerajaan Mafia Judi Irjen Ferdy Sambo di Polri: Perlu Diungkapkan dan Dihancurkan, demi Kebaikan Kepolisian di Masa Depan