Roskomnadzor Hukum Lima Perusahaan Teknologi Asing karena Dianggap Gagal Patuhi UU Rusia
JAKARTA - Regulator komunikasi negara Rusia mengumumkan pada Jumat, 19 Agustus bahwa pihaknya mengambil tindakan hukuman terhadap lima perusahaan IT asing. Mereka dianggap melanggar undang-undang konten online, yang dapat mengharuskan mesin pencari untuk menyertakan penafian tentang pelanggaran tersebut.
Regulator tersebut, Roskomnadzor, mengatakan pihaknya memberlakukan tindakan terhadap TikTok dari ByteDance, layanan pesan Telegram, Zoom Video Communications, alat obrolan Discord dan Pinterest.
Dalam sebuah pernyataan, Roskomnadzor mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai tanggapan atas kegagalan perusahaan untuk menghapus konten yang telah ditandai sebagai ilegal, dan akan tetap berlaku sampai mereka mematuhinya. Namun hingga kini tak satu pun dari perusahaan segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Roskomnadzor tidak merinci secara tepat tindakan apa yang akan diambil. Mesin pencari Yandex yang dominan di Rusia telah mencantumkan penafian untuk beberapa situs web lain yang berbunyi: "Roskomnadzor: situs web melanggar hukum Rusia".
"Roskomnadzor telah memutuskan untuk menerapkan langkah-langkah penegakan, dalam bentuk pengguna internet yang diinformasikan oleh mesin pencari tentang pelanggaran perusahaan terhadap undang-undang Rusia," kata regulator, seperti dikutip Reuters.
Baca juga:
- Moskow Denda Whatsapp, Snapchat dan Aplikasi Lain karena Tolak Simpan Data di Rusia
- Google Kembali Didenda Rusia Karena Kesalahan yang Berulang, Kali Ini Denda Rp5,5 Triliun
- Parlemen Rusia Loloskan RUU Baru, Hukum Perusahaan Media Sosial yang Tak Buka Kantor Lokal
- Pengadilan Moskow Denda Sejumlah Perusahaan AS karena Enggan Simpan Data di Rusia
Rusia telah mendenda beberapa, sebagian besar perusahaan teknologi asing karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal. Mereka juga memperingatkan situs agar tidak melanggar undang-undang yang disahkan pada awal Maret yang melarang untuk "mendiskreditkan" angkatan bersenjata, dengan hukuman hingga 15 tahun.
Pada Selasa lalu, pengadilan Rusia mendenda unit live streaming milik Amazon, Twitch sebesar 2 juta rubel (Rp504 juta) dan Telegram 11 juta rubel (Rp 2,7 miliar) karena menampung konten yang menurut Moskow berisi informasi "palsu" mengenai invasi di Ukraina.
Anggota parlemen Rusia pada bulan Juli menyetujui undang-undang yang memberikan hukuman yang lebih ketat bagi perusahaan internet asing, termasuk penafian mesin pencari.