Surat Terbuka Irjen Ferdy Sambo: Minta Maaf Sebar Hoaks yang Picu Polemik Pusaran Kasus Duren Tiga

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membuat surat terbuka yang ditujukan kepada masyarakat dan pihak yang terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Surat itu berisi permintaan maaf karena telah menyampaikan informasi bohong.

Surat terbuka itu disampaikan Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," kata Arman membacakan pesan Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 11 Agustus.

Selain itu, jenderal bintang dua itu menyatakan bakal patuh dan menjalani proses hukum sudah berjalan.

Irjen Ferdy Sambo bakal mempertanggungjawabkan semua apa perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," tambah dia.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan timsus Polri, Irjen Sambo nekat menghabisi nyawa Brigadir J karena emosi. Pemicunya, ada tindakan Brigadir J yang dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya. Lokasinya disebut di Magelang, Jawa Tengah.

Selain Sambo, ada tiga orang yang juga menjadi tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.