Alasan Polri Kirim 4 Anggota ke Tempat Khusus Buntut Kasus Pembunuhan Brigadri J

JAKARTA - Polri memaparkan alasan di balik penempatan empat anggotanya di tempat khusus karena dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya mencegah terjadinya pelanggaran terlulang lagi.

"Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Alasan lainnya, untuk menjaga keselamatan dari terduga pelanggar dan kasus yang melibatkannya sudah menjadi atensi masyarakat.

Alasan itu tertuang dalam Pasal 98 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penempatan keempat anggota Polri itu biasa dilakukan sebelum dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada empat anggotanya yang ditahan buntut insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Mereka ‘ditahan’ di tempat khusus.

"Malam ini ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujar Jenderal Sigit.

Namun, tak dirinci mengenai identitas empat anggota Polri itu. Hanya disampaikan, mereka merupakan bagian dari 25 orang yang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Tak disampaikan juga mengenai alasan penempatan mereka di tempat khusus itu. Tetapi diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan alat bukti di kasus Brigadir J.

"Nanti akan diputuskan yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian hal itu sudah kita dapatkan siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan, semuanya nanti akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," ungkap Sigit