Bagikan:

DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap Miki (35) pengedar narkotika jenis sabu. Miki ternyata masuk daftar pencarina orang (DPO) Mabes Polri dan Polda Sulut terkait kasus skimming.

Kepala BNN Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan pelaku bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing dengan lokasi kejadian di Sulawesi Utara.

"Pelaku ini, barang buktinya memang sedikit kasus narkotika jenis sabu. Tetapi hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar dan bagian jaringan internasional kasus skimming kerugiannya lebih dari Rp5 milir,” kata Sugianyar di kantor BNNP Bali, Jumat, 5 Agustus.

Miki ditangkap petugas BNN di indekos Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung pada Minggu, 10 Juli. Polisi menemukan narkoba 0,41 gram sabu dan ekstasi seberat 2,35 gram.

Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Bali Putu Agus Arjaya mengatakan pelaku datang ke Bali untuk mencari kerja. Miki disebut pernah bekerja sebagai manajer restoran di Bali.

Terkait kasus narkoba, Miki dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. BNN Juga berkoordinasi dengan Mabes Polri-Polda Sulut terkait perkara skimming.