Buron dan Kini Dikejar KPK, Ini Ciri-ciri Bupati Mamberamo Tengah
JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kini dikejar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kabur saat akan dijemput paksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di wilayahnya.
Lalu bagaimana ciri-ciri Ricky?
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Ricky memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter. Warna kulitnya cokelat tua dan berperawakan gemuk.
"Berat badannya kurang lebih 80 kilogram dan rambut berwarna hitam," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah, Papua. Sejumlah saksi sudah dipanggil dan penggeledahan telah dilaksanakan.
Hanya saja, di tengah proses itu, Ricky yang belum diumumkan sebagai tersangka justru kabur. Dia disebut melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan tikus dengan dibantu sejumlah pihak, termasuk ajudan dan dua anggota TNI.
Baca juga:
- Ahok Batal Laporkan Pengacara Brigadir J: Buang-buang Waktu
- Alasan Bupati Mamberamo Tengah Berikan Uang ke Presenter TV Tetap Bakal Ditelisik KPK
- Irjen Ferdy Sambo Tak Lagi Jabat Kasatgasus, Polri: Otomatis, Setelah Jabatan Sruktural Dinonaktifkan
- Soal Otak Brigadir J Pindah ke Bagian Dada, Apa Kata Komnas HAM?
Terkait bantuan yang diberikan oleh pihak TNI ini, KPK menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk berkoordinasi demi memeriksa kedua anggota itu. Apalagi, berdasarkan informasi beredar, seorang prajurit TNI itu berpangkat Dandim.
KPK memastikan akan menjerat siapapun dengan Pasal 21 UU Tipikor. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun."