Kesal Tidak Diambilkan Makan, Buruh Harian Lepas yang Tusuk Istrinya Berkali-kali di Dapur Ternyata Juga Curiga Korban Sering Bawa HP ke Kamar Mandi

SERANG – Peristiwa pembunuhan yang dilakukan NS (30) terhadap istrinya, SP 26) berawal dari keributan dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Serang, NS menggungkan pisau untuk menusuk pinggang istrinya sebanyak 2 kali, diteruskan menusuk punggungnya berkali-kali hingga akhirnya tewas bersimbah darah. 

Aksi pembunuhan itu terjadi di dalam rumah pelaku dan korban, di Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Minggu, 24 Juli, sekira pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, pelaku menyerahkan diri pascakejadian. Sebab, kata Shinto, buruh harian lepas itu takut warga sekitar menghakiminya.

"Tersangka NS, yang merupakan buruh harian lepas menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah kejadian. Dia takut dihakimi oleh massa karena ketahuan membunuh istrinya," kata Shinto melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli.

Shinto juga menjelaskan kronologis pembunuhan itu. Katanya, sebelum terjadi penusukan, pasangan suami istri (pasutri) itu sempat cekcok mulut.

"Saat itu tersangka NS akan berangkat kerja dan meminta korban untuk menyiapkan makan. Sementara anaknya yang berusia kurang lebih 5 tahun sedang bermain di luar rumah. Namun korban tidak menuruti kemauan tersangka menyiapkan makanan. Terjadilah cekcok dan pertengkaran antara tersangka dengan korban di dapur," jelas Shinto.

Saat cekcok, tersangka langsung mengambil sebilah pisau dan menusuk pinggang istrinya sebanyak dua kali.

"Saat pertengkaran tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau yang terdapat di meja dapur kemudian langsung menusukkan dua kali di pinggang sebelah kiri hingga korban tersungkur. Melihat korban tersungkur, tersangka Kembali menusukkan pisau berkali-kali ke bagian punggung korban. Dan tusukan yang terakhir pisaunya tidak dicabut sehingga masih menempel di punggung korban.

Setelah membunuh istrinya, tersangka langsung memindahkan korban ke ruang TV dan melarikan diri.

"Setelah itu tersangka memindahkan korban ke ruang TV dan meninggalkannya. Selang beberapa menit, masuklah anak korban dan meminta tolong kepada orang di sekitar rumah. Korban dibawa ke Puskesmas Tunjung Teja dan akhirnya meninggal dunia," ucap Shinto.

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa motif tersangka menghabisi korban karena menaruh curiga terhadap.

"Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah menaruh curiga. Korban dari beberapa minggu yang lalu sering membawa HP kemanapun, baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat tidur. Sehingga beberapa hari terakhir menimbulkan pertengkaran atau cekcok antara tersangka dan korban," papar Shinto.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.