DPC Gerindra Jaktim Gugat Prabowo Lantaran Belum Pecat M. Taufik, Riza Patria Singgung Kader Harus Taat
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons tindakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur (Jaktim) yang menggugat Prabowo Subianto karena tak kunjung memecat M. Taufik sebagai kader partai.
Riza menegaskan proses pemecatan M. Taufik dari Gerindra masih sebatas pengajuan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.
"(Pemecatan) itu kan cuma rekomendasi dari mahkamah kehormatan partai," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 20 Juli.
Riza menegaskan, keputusan pemecatan ini sepenuhnya merupakan kewenangan DPP Gerindra. Karenanya, semua kader harus menuruti apa pun langkah partai dalam menyikapi suatu kasus.
"Kewenangannya ada di DPP. Kita sebagai kader harus patuh taat, mengikuti kebijakan yang diambil partai. Oartai belum mengambil keputusan, kita ikut, ya," ucap Riza.
Sebagai informasi, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua DPC Gerindra Jaktim Ali Hakim Lubis selaku penggugat. Penggugat meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk segera memecat Mohamad Taufik sebagai kader Gerindra sesuai rekomendasi MKP Gerindra.
Sementara, tergugat I adalah Dewan Pembina Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra. Lalu, tergugat II adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," berikut isi petitum gugatan DPC Gerindra Jaktim, dikutip pada SIPP PN Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Keluarga Tak Bisa Saksikan Secara Langsung Paparan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J dari Polri
- Delapan Kali Eks Presiden ACT Diperiksa, Ini Yang Didalami Bareskrim
- Amerika Serikat Masukkan Rusia dalam Daftar Negara yang Terlibat Perdagangan Manusia, Soroti Penggunaan Tentara Anak-anak
- KPK Minta Hakim Praperadilan Mardani Maming Coret Nama Bambang Widjojanto
Ada pun rekomendasi MKP atas pemecatan M. Taufik dikeluarkan pada Selasa, 7 Juni 2022, berdasarkan hasil sidang mereka.
Saat itu, Pimpinan sidang MKP Gerindra, Wihadi Wiyanto memaparkan, terdapat akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai dari perhelatan Pilpres 2019.
Selama menjabat Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, serta pada DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Taufik dianggap telah gagal dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019.
Kemudian, Taufik kerap disebut dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah DKI. Selain itu, sampai saat ini DPD Gerindra DKI Jakarta belum juga memiliki kantor yang tetap sebagaimana DPD-DPD Partai Gerindra di wilayah lainnya.
Terkait pelanggaran AD/ART, Wihadi menyebut, Taufik juga secara nyata telah terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dan tidak sejalan dengan arah kebijakan Partai Gerindra. Yakni telah melanggar sumpahnya selaku kader Partai Gerindra yang menentukan untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakkan partai.