Alasan Isolasi Mandiri, Saksi Kasus Mardani Maming Mangkir Panggilan KPK

JAKARTA - Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara Stefanus Wendiat tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia harusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Hanya saja, dia tak menghadiri panggilan penyidik pada Senin, 18 Juli kemarin. Alasannya, Stefanus harus menjalani isolasi mandiri.

"Tidak hadir dan informasi yang kami terima sedang menjalani isolasi mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

KPK memastikan akan kembali memanggil Stefanus. Pemanggilan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," tegasnya.

Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlaltul Ulama (PBNU) itu juga telah diperiksa.

Hanya saja, setelah diperiksa dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.