Komisi III DPR Lihat Dulu Manfaat dan Mudarat Legalisasi Ganja Terhadap Kesehatan dan Ekonomi
JAKARTA - Komisi III DPR belum mau membahas soal penggunaan ganja medis untuk diatur dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
Komisi III DPR baru mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait legalisasi penggunaan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu aspek manfaat yang didapat dari diperbolehkannya ganja medis jika digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
"Kita lihat dulu nilai manfaatnya dan mudaratnya, sementara ini kan ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi itu luar biasa sekali, mudaratnya kecil sekali itu menurut informasi dari kesehatan," ujar Desmond saat ditemui VOI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni.
Desmond menuturkan, DPR harus mengetahui secara detail alasan negara-negara luar membebaskan penggunaan ganja, utamanya untuk keperluan medis. Setelahnya, kata dia, Komisi III DPR baru akan mempertimbangkan dan mengkaji persoalan dalam revisi UU Narkotika.
"Kenapa di Belanda, di Thailand itu dibebaskan ini kita kaji. Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu, nah catatan-catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika," jelas politikus Gerindra itu.
Menyoal bagaimana prosedur ganja digunakan untuk pengobatan, Desmond menegaskan, Komisi III DPR akan meminta masukan dari para ahli kesehatan. Apakah, penggunaan ganja berbahaya bagi kesehatan ataukah ada manfaat lainnya.
"Kita minta masukan dulu, kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana-mana tentang itu. Nanti kita akan kita rumuskan apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan," kata Desmond.
Termasuk dampak ekonomi. Desmond menilai, jika ada manfaat dari aspek ekonomi disamping untuk kesehatan maka penggunaan ganja medis perlu dikaji lebih lanjut.
"Dampaknya ekonominya apa? Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya. Nah ini yang perlu dikaji," katanya.
Namun secara pribadi, Desmond mengaku belum paham aspek manfaat dan mudarat secara detail. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya perlu menerima masukan-masukan terkait dua aspek tersebut.
Baca juga:
- Terima Ibu dari Anak Butuh Ganja Medis, Pimpinan DPR Perintahkan Komisi III Gelar RDP Revisi UU Narkotika Pekan Ini
- Kaji dengan Hati-hati, Komisi III DPR Dengarkan Ahli Kesehatan Terkait Legalisasi Ganja untuk Pengobatan
- Mahkamah Agung AS Cabut Legalisasi, 'Pertempuran' Hak Aborsi 'Pindah' ke Pengadilan Negara Bagian
- Kapolri Sigit Resmi Membentuk Tim Peneliti, Tugasnya Meneliti Hasil Sidang KKEP Soal AKBP Brotoseno
"Rencananya ada laporan kemungkinan kalau kosong Kamis akan saya panggil (masyarakat) untuk mendengar. Sesudahnya kita dengarkan dulu masukan dari masyarakat baru nanti dokter dan macam-macam ahli kita undang minta masukan terhadap perubahan zat itu," demikian Desmond.