Pengacara Mardani Maming Minta Haji Isam Ikut Diperiksa KPK
JAKARTA - Pengacara Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming, Ahmad Irawan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia datang untuk meminta KPK memeriksa saksi lainnya dalam penyelidikan baru yang tengah dilakukan.
Ada pun penyelidikan itu terkait dengan izin usaha pertambangan. Maming sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK terkait masalah itu beberapa waktu lalu.
"Kaitannya dengan pengalihan IUP (izin usaha pertambangan)," kata Ahmad di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juni.
Ahmad tak mau memerinci daerah mana yang dipermasalahkan oleh penyelidik. Tapi, dia menyinggung keterlibatan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Dirinya bahkan menyebut Haji Isam harusnya ikut diperiksa oleh penyelidik. "Karena dalam proses pengalihan IUP itu, Pak Haji Isam kami duga juga mengetahui," tegas Ahmad.
Sebelumnya, Mardani telah diperiksa selama 12 jam di Gedung KPK pada 2 Juni lalu. Dia tak banyak bicara perihal pemeriksaannya itu dan hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan Haji isam.
Baca juga:
- Presiden Putin Kehilangan Dua Komandan Paling Seniornya dalam Sehari, Ini 12 Jenderal Rusia yang Tewas Sejak Menginvasi Ukraina
- Angkut Sejumlah Dokumen Usai Geledah 3 Lokasi di Yogyakarta, KPK Juga Temukan Catatan Khusus dari Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
- Disetujui DPRD, Anak Buah Anies Targetkan Integrasi Tarif Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Diterapkan Akhir Juni
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.