Penghuni Kos-kosan di Mangga Besar Jadi Korban Pencabulan Pria 50 Tahun di Tangga Lantai 3
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial D alias Boby (50) atas perbuatan cabul terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus, dan masih di bawah umur.
Korban berinisial SR (14) penderita down syndrome atau berkebutuhan khusus. Korban dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangga kos yang tinggal di Kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, kejadian pencabulan yang dialami SR terjadi pada tanggal 14 Mei. Kejadian bermula saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik menuju ke lantai 4 tempat kostnya.
"Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir (tapi) tidak mau si korban. Akhirnya pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Rabu, 18 Mei.
Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama tinggal di satu tempat kos yang sama di kawasan Mangga Besar.
Baca juga:
- Penjaga Kos-kosan di Cakung Tak Berkutik saat Komplotan Pencuri Lepaskan Tembakan Sambil Bawa Kabur Motor Trail
- Polisi Pastikan Dua Karyawati Alfamart yang Diikat Perampok, Tidak Mengalami Pelecehan Seksual
- Heboh Polisi Ribut dengan Warga di Ciledug, Kapolsek Pesanggrahan Bantah Anggotanya Lakukan Pemukulan
- Empat Bocah Laki-laki Hadang Truk di Bintaro Tangsel, Polisi: Pelakunya Masih Anak-anak, Kami Hanya Mengimbau Orang Tua
Kemudian orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku inisial D ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku akhirnya ditangkap anggota Reskrim. Pelaku dijerat Pasal 76 e junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Sementara terkait penanganan korban pencabulan, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak.
"Kordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," kata Kapolres.