Cegah Kerumunan di TPS, KPU Atur Pembagian Waktu Pemilih Mencoblos Pilkada
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan strategi baru dalam proses Pilkada Serentak 2020 mencegah kerumunan di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan membagi waktu tiap pemilih untuk datang mencoblos ke TPS.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut, pemilih akan mendapatkan formulir C atau surat pemberitahuan pencoblosan pada tanggal 9 Desember, yang berisi lokasi TPS disertai dengan waktu kedatangan.
"Di pemungutan suara ini kita juga sudah bagi waktu. Walaupun pemungutan suara itu dimulai dari pukul 07.00-13.00, di dalam formulir C kita akan membuat pemberitahuan misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00," kata Evi dalam diskusi virtual, Rabu, 14 Oktober.
Pembagian waktu pemilih di TPS ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan pemilih yang berujung kerumunan. Dengan demikian, hal ini dapat menekan angka penyebaran COVID-19.
"Akan kita sosialisasikan agar pemilih memperhatikan formulir C pemberitahuan ini. Karena selama ini, kan TPS itu selalu penuh pada pukul 08.00-10.00. Karenanya, akan kita bagi waktu dan diberi tahu dalam formulir," tutur Evi.
Baca juga:
Evi menyebut proses pemungutan suara di masa pandemi akan dilengkapi dengan standar protokol kesehatan. Salah satu pelengkapan tersebut adalah penyediaan tempat cuci tangan.
"Jadi nanti semua TPS harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer," tutur Evi.
Selain itu, ada pengukuran suhu untuk para pemilih yang datang ke TPS, pemakaian sarung tangan medis untuk petugas KPPS, sarung tangan plastik untuk pemilih, alat tinta yang ditetes, serta kewajiban penggunaan masker.
Evi mengatakan TPS akan disterilisasi sebelum melakukan proses pemilihan dan penghitungan suara. "Sebelum dimulai pemungutan suara, TPS disemprot di semua lokasi. Kemudian pada waktu sudah berlangsung setengah perjalanan itu, kemudian dikosongkan TPS, kita disemprot lagi disinfektan, baru kemudian dilaksanakan lagi pemungutan suara," jelasnya.