KPU Maklumi Pemilih Datang di Luar Pembagian Waktu Mencoblos
Ilustrasi (Raga Granada/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memantau pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sebelumnya, KPU memiliki kebijakan pembagian waktu pemilih bisa datang ke TPS untuk mencoblos. Hal ini bertujuan untuk mengurai waktu kedatangan agar tidak terjadi kepadatan warga di TPS selama pandemi COVID-19.

Namun, KPU mendapati pemilih di Keluarahan Pakulonan dan Pondok Jagung yang datang di luar batasan waktu yang tertera dalam surat pemberitahuan pencoblosan kepada pemilih, yakni form C pemberitahuan.

Komisioner KPU, Viryan Aziz memaklumi salah satu pemilih di lokasi yang dipantau untuk mencoblos lebih cepat dari waktu yang ditentukan karena harus bekerja.

"Ada pemilih yang karena kondisi bersangkutan pada pukul 10.00 WIB harus bekerja, kemudian pemberitahuan atau C pemberitahuannya disarankan diubah menjadi pukul 08.00 sampai dengan pukul 09.00. Hal tersebut dimungkinkan," kata Viryan di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Rabu, 8 Desember.

Lalu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra juga mendapati pemilih di Kelurahan Cilenggang. Ilham mendapati pemilih yang datang sebelum waktu yang ditentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Di TPS 22 Kelurahan Cilenggang ada juga yang datang sebelum waktunya. Dia ada pekerjaan di rumah, akhirnya kita perbolehkan," kata Ilham.

"Sebenarnya, batas tentang penentuan waktu itu hanya untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Ini bagian dari ikhtiar kita agar proses pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan sehat dan selamat," lanjutnya.

Secara umum, kegiatan pemungutan suara yang dipantau oleh jajaran KPU RI di Tangerang Selatan dan sejumlah kabupaten/kota di Banten berjalan dengan lancar. Beberapa daerah sempat mengalami hujan, Namun, petugas KPPS menyiasati agar TPS dan logistik lainnya tidak basah.

"Mereka (KPPS) sudah siap. Saat hujan, aliran listrik segera dipasang plastik, kemudian meja dimajukan sekira 1 meter, dan kegiatan pemunutan suara dilanjutkan," ucap Komisioner KPU, Viryan Aziz.

Terkait