Pemantauan Sementara JPPR, Ada Surat Suara Sudah Tercoblos di Jawa Timur
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan 826 tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak tepat waktu di 270 wilayah dalam melaksanakan Pilkada 2020. Hal ini diketahui saat pihaknya melakukan pemantauan di sejumlah wilayah.

Selain itu, Koordinator Nasional JPPR Alwan Ola Riantoby juga menyebut, pihaknya menemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos.

"Dalam proses pemantauan JPPR sejak jam 07.00 WIB sampai jam 09.30 WIB menemukan beberapa temuan hasil pemantauan," kata Alwan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 9 Desember.

Temuan pertama adalah adanya TPS yang buka tidak tepat waktu. Menurutnya, meski berdasarkan Pasal 3PKPU Nomor 8 Tahun Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat tapi masih ada sejumlah TPS yang justru terlambat buka.

Dia memaparkan TPS yang tidak tepat waktu itu tersebar di sejumlah wilayah seperti 36 TPS di Cianjur, 65 TPS di Kab Sukabumi, 45 TPS di Tangerang Selatan, 110 TPS di Buton Utara, 43 TPS di Manggarai Barat, 5 TPS di Kota Depok, 16 TPS di Kawarawang, 73 TPS di Kota medan, 82 TPS di Madina, 98 TPS di Buru Selatan, 112 TPS di Kabupaten Kaimana, 54 TPS di Kabupaten Majene, 12 TPS di Kabupaten Gowa, 32 TPS di Provinsi Sulawesi Utara, 16 TPS di Provinsi Jambi, dan 27 TPS di Provinsi Kepulauan Riau.

"Salah satu alasan dari keterlambatan dibukanya TPS adalah lambatnya logistik dan APD tiba di TPS. Selain itu, di Kabupaten Pandeglang ada dua kecamatan dipindahkan yaitu Kecamatan Panimbang dan Kesik akibat kebanjiran," ungkapnya.

Alwan mengatakan, keterlambatan semacam ini seharusnya tidak terjadi karena sejak awal penyelenggara pemilu harusnya sudah melakukan mitigasi dan tidak berdampak pada keterlambatan pembukaan TPS.

Sementara temuan kedua, JPPR mengatakan ada surat suara yang sudah tercoblos. Temuan ini terjadi di TPS 4 Kampung Karanganyar, Desa Tamansari, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

"Praktek kecurangan dengan mencoblos surat suara bisa terjadi di banyak daerah. Sehingga kami mendorong Bawaslu agar lebih memperhatikan dugaan tersebut dan berani memberikan penindakan," pungkasnya.