Anies Baswedan: Di Rapat Gubernur Seluruh Keterangan Disampaikan Presiden, Kami Tidak Bisa

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tidak dapat menyampaikan pendapat atau aspirasi terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja saat rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para gubernur.  Anies menyebut gubernur tidak bisa menyampaikan keterangan dalam ratas.

"Tentang rapat gubernur, seluruh keterangan disampaikan oleh Bapak Presiden, jadi kami yang hadir tidak bisa memberikan keterangan," kata Anies dikutip Antara, Sabtu, 10 Oktober.

Anies menjelaskan seluruh keterangan disampaikan Jokowi dan tim kepresidenan sehingga perwakilan gubernur yang hadir tidak dapat menyampaikan pandangan soal UU Cipta Kerja.

"Karena pesannya seperti itu kami jadi tidak bisa menyampaikan keterangan apa pun," tuturnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan berjanji di hadapan para demonstran, akan membawa aspirasi mengenai UU Cipta Kerja ke rapat antar gubernur se-Indonesia.

Anies menyebutkan aspirasi oleh seluruh komponen harus dihargai, tidak hanya di Jakarta, tapi juga seluruh tempat serta penyampaian aspirasi akan selalu mereka hargai.

Anies sempat menemui para demonstran yang menolak UU Cipta Kerja di Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Kamis malam.

Saat itu, Anies berjanji akan menyampaikan aspirasi massa yang menolak UU Cipta Kerja pada pertemuan perwakilan gubernur dengan Jokowi dan tim kabinetnya.

Presiden Jokowi sebelumnya meluruskan berbagai hoaks seputar UU Cipta Kerja. Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk membuka lapangan kerja baru.

“Dalam rapat terbatas saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja. Pertama setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan akan lapangan kerja baru sangat sangat mendesak,” kata Jokowi, Jumat, 9 Oktober.

Jokowi mengulas kondisi di tengah pandemi COVID-19 terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak COVID-19. Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja sambung Jokowi memiliki tingkat pendidikan SMA ke bawah.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sekotr padat karaya, jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” tegas Jokowi.

Selain itu, UU Cipta Kerja menurut Jokowi akan memudahkan  masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi tumpang tindih dan prosedur rumit disebut Jokowi dipangkas.