Laporan HAM AS Soroti Masalah TWK KPK dan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
JAKARTA - Amerika Serikat menyoroti sejumlah masalah pelanggaran hak asasi yang terjadi di Indonesia.
Salah satunya yang berkaitan dengan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pelanggaran etik yang dilakukan salah seorang pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
Sorotan ini ada di dalam laporan praktik HAM di Indonesia yang dikutip dari situs Kedubes AS di Indonesia.
Dalam laporan ini disebutkan pada 5 Mei 2021 lalu, KPK menggelar Asesmen TWK untuk mengalihkan status pegawai mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, ujungnya, 75 pegawai gagal termasuk sejumlah penyidik kawakan termasuk yang menangani kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo.
Para pegawai yang tidak lolos itu, masih dari laporan yang dikeluarkan Amerika, adalah mereka yang kerap mengkritisi pimpinan KPK dan perubahan undang-undang lembaga tersebut.
"LSM dan media melaporkan tes itu adalah strategi untuk memecat sejumlah penyidik, termasuk Novel Baswedan, penyidik kawakan yang berhasil memenjarakan Wakil Ketua DPR RI dan diserang menggunakan air keras oleh dua anggota polisi," demikian dikutip dari laporan berbahasa Inggris itu, Sabtu, 16 April.
Terhadap tes ini itu, Ombudsman RI pada 15 Juli 2021 telah menyatakan proses alih status kepegawaian tersebut maladministrasi. Namun, pada 30 September 2021, pimpinan KPK tetap memecat 57 dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
Selain TWK, hal lain yang jadi sorotan dalam laporan tersebut adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Dia dinilai memanfaatkan jabatannya dan atas perbuatannya dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan ini.
Baca juga:
Ada pun korupsi menjadi salah satu sorotan dalam laporan ini, karena korupsi menyebabkan, berdasarkan pernyataan sejumlah LSM, menjadi penyebab pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah yang korup, cenderung untuk mengintimidasi aktivis dan kelompok yang mengganggu bisnis mereka.
Laporan ini telah direspons Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meski tak secara spesifik per isu yang ditulis dalam laporan itu.
Secara garis besar, Mahfud mengatakan, Amerika Serikat sebenarnya lebih banyak melanggar hak asasi dibanding Indonesia. Hal ini didasari Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
"Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali," ungkapnya kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 15 April.
Meski begitu, Mahfud mengatakan laporan ini adalah bentuk penguatan peran masyarakat sipil. Tapi, dia meminta semua pihak memandang laporan ini secara jernih.
"Laporan-laporan itu, ya, biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi, laporan seperti itu belum tentu benar," pungkas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.