Sidang Kasus Lapas Kelas IA Tangerang Siang Ini Hadirkan Saksi Ahli Kebakaran
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran lapas Kelas I Tangerang yang tewaskan 49 orang narapidana (napi).
“Iya benar (sidang Lapas Kelas I Tangerang), jam 13.00 WIB di ruang 1,” kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan bila sidang hari akan memanggil saksi ahli kebakaran.
“Saksi ahli kebakaran tetap dipanggil untuk sidang pada hari ini," katanya.
Dapot mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemanggilan kepada saksi ahli kebakaran sejak satu pekan lalu. Dirinya berharap bila yang bersangkutan turut hadir dalam persidangan tersebut.
Baca juga:
- Pria di Tangsel Tewas Usai Terjadi Ledakan Tabung APAR di Rumahnya
- Mengaku Perwira, Pria yang Pasang Pelat Nomor Polisi Palsu di Mobil Fortuner, Janji Ingin Menikahi Seorang Perempuan
- Angkasa Pura II Benarkan Adanya Penumpukan Calon Penumpang Perjalanan Luar Negeri Mengambil Hasil Tes PCR
- Cara Daftar Aplikasi Pintu Di Android, Mudah Banget!
“Sejak satu minggu yang lalu, semoga saksinya dapat hadir, sehingga tidak ada penundaan persidangan,” tandasnya.
Sebagai informasi, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut, yakni pegawai Lapas Kelas I Tangerang Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.