Tak Muluk Soal Angka, Ini Target Realistis Pemerintah Atas Pemberlakuan Undang-Undang HPP
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) saat ini tidak ditargetkan untuk mencapai peningkatan penerimaan tertentu.
“Secara angka kita tidak bisa langsung memprediksi, tetapi pemerintah yakin bahwa pencapaian untuk target penerimaan pajak 2022 akan lebih baik,” ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Wempi Saputra melalui saluran virtual dalam MNC Investor Forum, Kamis, 17 Maret.
Menurut dia, pembaharuan sejumlah aturan perpajakan yang terangkum dalam Undang-Undang HPP merupakan rencana jangka panjang yang diharapkan bisa membawa pengaruh kuat terhadap basis pajak di Tanah Air.
“Program transformasi perpajakan tidak serta-merta berdampak instan dalam jangka pendek, tetapi kita saat ini lebih menuju bagaimana menguatkan pondasi basis pajak, mengoptimalkan kualitas penagihan , serta melakukan pengembangan strategis,” tuturnya.
Lebih lanjut, anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan jika beleid terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnis melalui sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah.
“Kita juga memberikan insentif perpajakan bagi dunia usaha yang tentunya diharapkan bisa membawa sektor berkembang, sehingga kedepan mereka bisa memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi,” tegasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Undang-Undang HPP sendiri terdiri dari enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Beleid ini sekaligus langkah nyata pemerintah dalam mencapai target defisit APBN kembali ke level di bawah 3 persen produk domestik bruto (PDB) pada 2023 mendatang usai kebijakan countercyclical di awal pandemi.
Adapun, kinerja APBN pada awal tahun ini menunjukan tren yang menggembirakan dengan mencatatkan surplus anggaran Rp28,9 triliun pada Januari 2022.
Begitu pula dengan raihan pada sepanjang 2021 yang mencatatkan pendapatan negara Rp2.003,1 triliun atau 114,9 persen dari target APBN yang sebesar Rp1.743,6 triliun.
Sementara itu, untuk 2022 pendapatan negara ditarget bisa menyentuh Rp1.846,1 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp1.265 triliun, kepabeanan dan cukai Rp245 triliun, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebesar 335,6 triliun.