Bawaslu: Konser Musik Kampanye Pilkada Memang Belum Dilarang, Tapi Bisa Dibubarkan

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut jenis kampanye Pilkada 2020 berupa penyelenggaraan konser musik memang masih dibolehkan KPU.

Namun, menurut Bagja ada cara lain yang bisa menghalau terselenggaranya konser musik dalam kampanye pilkada, yakni dengan tidak mengeluarkan izin keramaian oleh kepolisian setempat. 

"Menurut saya, konser musik di kampanye bisa ditiadakan. Kenapa? karena konser itu harus ada izin keramaiannya, izin keramaiannya tinggal tidak diberikan," kata Bagja dalam diskusi webinar, Kamis, 17 September.

Jika pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye kukuh menggelar konser musik tanpa surat izin, maka aparat kepolisian bisa membubarkan kegiatan tersebut.

"Kalau konser, yang mengundang penyanyi dangdut misalnya, itu kan susah untuk ditertibkan dan dilakukan penjagaan jarak, maka bisa dibubarkan," ungkap Bagja.

Bagja juga menyayangkan KPU tak membahas izin konser musik saat pembahasan penyusunan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 bersama Bawaslu, DPR, dan pemerintah.

"Rapat umum kan boleh misalnya bentuk konser itu disebutkan. Akan tetapi, apakah tidak boleh ada penyimpangan (protokol COVID-19)? Pertanyaan itu belum selesai di RDP (rapat dengar pendapat)," tutur Bagja.

Kampanye berupa konser musik diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan pilkada di masa pandemi COVID-19.

Di masa pandemi, KPU masih memperbolehkan kegiatan kampanye dengan pertemuan fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Berikut bunyi aturan tersebut:

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau

g. melalui media sosial.