Bareskrim Polri Bakal Periksa Satu Afiliator Lagi di Kasus Binomo

JAKARTA - Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Terkait kasus ini, rencananya satu afiliator juga akan diperiksa.

"Ada satu (Afiliator diperiksa, red)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari.

Namun, Ramadhan tidak merinci identitas afiliator tersebut. 

"Yang akan kita sampaikan besok, nanti akan disampaikan oleh penyidik Dittipidsiber," kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tak hanya mendalami keterlibatan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Sebab, penyidik juga akan menggali informasi perihal afiliator lainnya.

"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Pendalaman ini berdasarkan keterangan saksi korban. Di mana, mereka menyebutkan ada beberapa afiliator dalam aplikasi trading Binomo.

"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," kata Whisnu.