KPK Optimis 2 Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani Divonis Bersalah Terima Suap

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani akan divonis bersalah.

Optimisme ini disampaikan karena keduanya akan menjalani sidang putusan atas dugaan penerimaan suap pada hari ini atau Kamis, 3 Februari. Fakta sidang dan bukti yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dianggap bisa membuktikan perbuatan kedua terdakwa tersebut.

"Kami optimis alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dapat memberikan keyakinan majelis hakim sehingga perbuatan terdakwa Angin Prayitino A dan kawan-kawan dapat dinyatakan bersalah," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Februari.

KPK, sambung Ali, ingin Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memutus kasus ini dengan mengedepankan efek jera. Sehingga, praktik rasuah seperti yang dilakukan keduanya tak lagi terjadi.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutus sebagaimana tuntutan tim haksa karena kita memahami bahwa paradigma penanganan korupsi sebagai kejahatan extra-ordinary tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan," ungkapnya.

"Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara sedangkan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara karena diduga menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

Angin dan Dadan juga masing-masing diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah.

Dalam kasus ini, keduanya didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42,17 miliar.

Penerimaan ini dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.