Berkekuatan Hukum Tetap, Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani Segera Dieksekusi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Eksekusi dilakukan karena tak ada banding yang diajukan dalam kasus suap pengurusan pajak.

"Perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 2 Maret.

Sedangkan untuk mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji saat ini sudah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terhadap pengajuan ini, Ali menegaskan KPK siap untuk menghadapinya.

"Tentu tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," ungkapnya.

"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara sedangkan Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.

Adapun penerimaan suap dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.