JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi upaya banding yang dilakukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Angin divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak, bersama mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani.
"Informasi yang kami terima tim Jaksa telah menerima pemberitahuan dari pengadilan bahwa terdakwa Angin Prayitno A telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 1 Maret.
Ali menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyiapkan kontra memori banding demi membantah keberatan yang diajukan terdakwa. Komisi antirasuah berharap ke depan majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya banding yang dilakukan Angin.
"Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara sedangkan Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.
Adapun penerimaan suap dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.