Ikut Pesta Sabu, Anggota Polres Banyuwangi Dihukum Kenaikan Pangkat Selama 1 Tahun dan Rehabilitasi 6 Bulan
BANYUWANGI – Anggota Polresta Banyuwangi, Jawa Timur berinisial R yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dikenai sanksi kode etik berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Selain itu polisi berpangkat Bripka itu juga harus menjalani masa 6 bulan rehabilitasi.
Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto mengatakan sidang internal atau disiplin tersebut, dilakukan setelah oknum tersebut setelah menjalani sidang pidana.
Sidang disiplin disebut melihat tingkat kesalahan oknum. Sanksi penundaan berupa penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan diberikan selama kurun waktu setahun.
"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Dikenakan penundaan, sehingga R selama setahun tidak bisa menempuh pendidikan dan kenaikan pangkat," katanya, Senin 24 Januari.
Akrianto menambahkan, sanksi tersebut resmi diputuskan setelah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi sudah inkrah atau berkekuatan hukum. Saat ini, kasus tersebut masih dalam upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi R akan menjalani setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya," tegasnya.
Baca juga:
- Maruli Simanjuntak Respons Anggapan Dirinya Jadi Pangkostrad karena Dekat dengan Istana juga Menantu Luhut Pandjaitan
- PPKM Diperpanjang, Luhut Sebut Jabodetabek Masih Terapkan Level 2
- Saat Digeledah KPK, Ada 27 Orang dalam Kerangkeng Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
- Buntut Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Akhirnya Minta Maaf
Sebagai informasi, polisi berpangkat Bripka berinisial R (38) tersebut tertangkap basah tengah melakukan pesta sabu bersama dua kolega, yakni MH (54) kepala desa Watukebo, Wongsorejo dan WW (40) pengusaha benur, asal Desa Bajulmati, Wongsorejo.
Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis kepada oknum polisi, oknum kepala desa (kades) dan seorang pengusaha dalam perkara narkoba. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan.