Geledah Rumah Pinangki, Kejagung Sita Mobil BMW dan Dokumen
JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dari sana penyidik menyita beberapa dokumen yang diduga berlaitan dengan kasus yang tengah menjerat Pinangki.
Selain dokumen, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita mobil merk BMW X5 bernomor polisi F 214. Mobil ini sudah terparkir di Gedung Kejaksaan Agung.
"Mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Senin, 31 Agustus.
Mobil ini baru beberapa bulan dibeli Pinangki seharga Rp1,6 miliar. Dilihat dari nomor polisinya, mobil ini keluaran Maret 2020 atau baru lima bulan.
Mobil ini disita karena penyidik menduga Pinangki membeli mobil ini dari hasil tindak pidana. Yakni uang yang diterima dari Djoko Tjandra atas pengurusan fatwa bebas agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi kasus cessie Bank Bali oleh Mahkamah Agung.
Selain rumah pinangki, kata Febrie, pihaknya juga menggeledah lima tempat lainnya. Dari sana penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. "Ada beberpa tempat (penggeledahan). Ada alat IT dan dokumen," katanya.
Baca juga:
Dalam kasus ini Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya Pinangki disangka dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.