Bekas Penyidiknya Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Lakukan Analisis Siapkan Langkah Lanjutan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau mengambil langkah terburu-buru atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya masih akan menganalisis putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu, 12 Januari kemarin.

"Tim jaksa akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 13 Januari.

Adapun dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Stepanus selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Penjatuhan hukuman ini dilakukan karena Stepanus bersama rekannya, advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp513 juta sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan lima kasus dugaan korupsi di KPK.

Ali mengatakan hasil putusan perlu dianalisis lebih lanjut. Apalagi, vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah berikutnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Stepanus, Maskur Husain, dan JPU KPK punya waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengambil langkah lanjutan berupa banding.

Dalam persidangan tersebut, disebutkan lima kasus korupsi yang berujung pada penerimaan uang oleh Stepanus.

Pertama, keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Stepanus sebesar Rp1,275 miliar; transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 Rp200 juta; pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Stepanus dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Stepanus dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020 yang diterima langsung Stepanus dari Azis di rumah dinas Azis; dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Stepanus memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Stepanus dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp387,39 juta. Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Stepanus mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Stepanus dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Mulai 6 Oktober 2020-19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Stepanus dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Stepanus mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.