JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah terkait dugaan penerimaan gratifikasi menjerat bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan dilakukan untuk melengkapi barang bukti di kasus ini.
"Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 20 Januari.
Uang tersebut disita penyidik dari rekening Terbit dan pihak lain. Setelah penyitaan dilakukan penyidik kemudian melakukan analisis sehingga membuat terang kasus yang sedang diusut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Terbit sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan turut serta saat proses pengadaan barang dan jasa. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap yang pernah menjeratnya.
Komisi antirasuah masih terus mengusut dugaan gratifikasi dan turut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dalam dua dugaan ini, Terbit disangka melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.
Sementara di kasus suap, dia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Terbit terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama lima bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Oktober.
BACA JUGA:
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Terbit tak akan bisa menduduki jabatan publik setelah bebas dari penjara.
Selain Terbit, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin selama tujuh tahun enam bulan penjara. Keduanya diyakini bersama-sama melakukan praktik korupsi.
"Dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Djumayanto.