Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR Pekan Depan, Begini Mekanisme Pembahasan RUU TPKS Sebelum Jadi Undang-Undang

JAKARTA - Nasib Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bakal diputuskan pekan depan, Selasa, 18 Agustus 2022. Rencananya, pada paripurna tersebut RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Setelah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR, tahap selanjutnya adalah mekanisme penyusunan. Baru setelah itu dilakukan pembahasan. 

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menunggu keputusan tersebut agar segera bisa disampaikan ke pemerintah untuk mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM). 

 

"Tentu kami menunggu itu untuk disahkan lalu dikirim ke pemerintah untuk disampaikan surpres dan DIM. Hasil komunikasi dengan pihak pemerintah melalui menteri PPPA dan ketua tim gugus tugas wamenkumham, mereka sudah sangat siap," ujar Willy saat dihubungi, Rabu, 12 Januari. 

 

Jika melihat tahapannya, proses sampai akhirnya RUU TPKS bisa disahkan menjadi UU tampaknya masih panjang.

 

 

Setelah disahkan dalam rapat paripurna pekan depan, pembahasan pasal per pasal RUU TPKS baru bisa dilakukan antara DPR dan pemerintah setelah adanya Surpres dan DIM. 

 

Setidaknya ada dua tahap pembahasan RUU, yakni pembicaraan tingkat I dan II. Biasanya, dalam pembahasan RUU di DPR jajak pendapat, tarik ulur atau pun pembahasan yang alot terjadi di tingkat I. Karena di saat itulah substansi pasal per pasal dibahas.

DPR bakal mengundang semua pihak yang berkompeten. Seperti ahli hukum, LSM, dan unsur masyarakat lainnya untuk didengar saran dan masukannya. Belum lagi tarik-menarik kepentingan di DPR yang bisa saja menjadi penentu apakah RUU itu cepat atau lama dibahas.

 

Sederhananya, Badan Musyawarah akan menentukan pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi (Baleg) atau di komisi ataupun panitia khusus (pansus). Setelah itu, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR menyerahkan DIM untuk dibahas bersama-sama. 

 

Kemudian baru masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Jika sepakat maka pembahasan dibawa ke tingkat I kemudian dilanjutkan ke rapat paripurna untuk putusan tingkat II atau pengesahan menjadi UU. 

 

"Poin krusialnya setelah ini adalah dimana akan dibahas. Kalau di baleg maka prosesnya berkelanjutan, kalau di pansus atau Komisi VIII maka akan dimulai dari awal dan ada situasi baru. Tentu itu tergantung pimpinan, kalau ada Bamus diputuskan di Bamus. Kalau bisa ya sebelum paripurna pengesahan sudah diputuskan akan dibahas dimana. Karena biar surpres turun langsung go a head," jelasnya. 

"Kalau gak banyak perubahan maka akan sangat cepat," sambungnya. 

Diketahui, kepastian jadwal rapat paripurna perihal RUU TPKS disampaikan Ketua DPR Puan Maharani hari ini. DPR diketahui baru kembali aktif setelah hampir sebulan reses.

"Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI," kata Puan saat pidato dalam rapat paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari. 

"Sehingga, insyaallah minggu depan, hari Selasa, tanggal 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," imbuhnya.