Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR Pekan Depan, Begini Mekanisme Pembahasan RUU TPKS Sebelum Jadi Undang-Undang
JAKARTA - Nasib Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bakal diputuskan pekan depan, Selasa, 18 Agustus 2022. Rencananya, pada paripurna tersebut RUU TPKS akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Baca juga:
- Segera Disahkan jadi RUU Inisiatif DPR, Puan Maharani Dkk Bakal Kebut Pembahasan RUU TPKS
- Puan Maharani: Minggu Depan DPR Akan Sahkan RUU TPKS untuk Dibahas Bersama Pemerintah
- Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Setuju RUU TPKS Disahkan
- Komnas Perempuan Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Dukung Percepatan RUU TPKS
DPR bakal mengundang semua pihak yang berkompeten. Seperti ahli hukum, LSM, dan unsur masyarakat lainnya untuk didengar saran dan masukannya. Belum lagi tarik-menarik kepentingan di DPR yang bisa saja menjadi penentu apakah RUU itu cepat atau lama dibahas.
"Kalau gak banyak perubahan maka akan sangat cepat," sambungnya.
Diketahui, kepastian jadwal rapat paripurna perihal RUU TPKS disampaikan Ketua DPR Puan Maharani hari ini. DPR diketahui baru kembali aktif setelah hampir sebulan reses."Pimpinan DPR RI akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI," kata Puan saat pidato dalam rapat paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari.
"Sehingga, insyaallah minggu depan, hari Selasa, tanggal 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," imbuhnya.